MAHKAMAH AGUNG
PEMBAHASAN…........................................................................
|
NAMA
KETUA MAHKAMAH AGUNG….............................
|
FUNGSI MAHKAMAH
AGUNG…..........................................
|
KEKUASAAN,
TUGAS DAN WEWENANG MA….............
|
PASAL-PASAL
MENGENAI MA DAN HAK MA…............
|
PENYEBAB
DI BERHENTIKANNYA MA….......................
|
SYARAT-SYARAT
MENJADI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG….......................................................................................
|
PEMBAHASAN
|
Mahkamah Agung (MA) adalah
lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini, lembaga Mahkamah
Agung berdasarkan pada UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU
ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 Tahun 2004.
Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai
kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas,
selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas
pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam Undang-undang yang di
review tersebut di putus bertentangan dengan UUD, maka saat ini juga pasal
dalam Undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan
aturan atau hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada Undang-undang
yang di maksud.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas
seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil
Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil
ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh
Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima)
tahun. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah
hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
|
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:
NO
|
PENYEBAB DI BERHENTIKAN DENGAN HORMAT
|
1.
|
Meninggal dunia.
|
2.
|
Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
|
3.
|
Permintaan sendiri.
|
4.
|
Sakit jasmani atau rohani secara
terus-menerus.
|
5.
|
Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
|
Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi
kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul
Mahkamah Agung dengan alasan:
NO
|
PENYEBAB DI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT
|
1
|
Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
2
|
Melakukan perbuatan tercela.
|
3
|
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya.
|
4
|
Melanggar sumpah atau janji jabatan.
|
5
|
Melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
|
PASAL-PASAL MENGENAI MAHKAMAH AGUNG (MA)
NO
|
UUD 1945
|
KETERANGAN
|
1
|
Pasal 24 ayat (2)
|
Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
2
|
Pasal 24A ayat (1)
|
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh
undang-undang.
|
3
|
Pasal 24A ayat (4)
|
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung
dipilih dari dan oleh hakim agung.
|
4
|
Pasal 24A ayat (5)
|
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum
acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya di atur dengan
Undang-Undang.
|
Hak Mahkamah Agung ( MA )
NO.
|
HAK MAHKAMAH
AGUNG (MA)
|
1.
|
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
|
2.
|
Mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi.
|
3.
|
Memberikan pertimbangan
dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
|
KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
NO
|
KEKUASAAN MA
|
1
|
Memeriksa dan memutus:
1) permohonan kasasi. 2) sengketa tentang kewenangan mengadili. 3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
2
|
Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak,
kepada Lembaga Tinggi Negara.
|
3
|
Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk
pemberian atau penolakan grasi.
|
4
|
Menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
|
5
|
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
|
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
(MA)
NO
|
TUGAS DAN
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
|
1.
|
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang.
|
2.
|
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
|
3.
|
Memberikan pertimbangan
dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
|
4.
|
Mengawasi dan memimpin
jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
|
5.
|
Menguji secara meteril
perundang undangan dibawah UU.
|
FUNGSI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG (MA)
NO
|
Fungsi Anggota Mahkamah
Agung (MA)
|
Penjelasan
|
1.
|
FUNGSI PERADILAN
|
1. Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh
wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2. Disamping
tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan
ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil
peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
|
2.
|
FUNGSI PENGAWASAN
|
1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan
tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan
dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang
Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2.
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap
pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan
dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok
kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi
Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985
).
|
3.
|
FUNGSI MENGATUR
|
1.
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2.
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan
acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah
diatur Undang-undang.
|
4.
|
FUNGSI NASEHAT
|
1.
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat
atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi
Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara
RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi
juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum
mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur pelaksanaannya.
2.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
|
5
|
FUNGSI ADMINISTRATIF
|
1.
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara
organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
2.
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas
serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman).
|
6
|
FUNGSI LAIN-LAIN
|
1.
Selain tugas pokok untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta
Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi
tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
|
NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG (MA)
No.
|
Foto
|
Nama
Ketua
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
Juni
1966
|
Agustus
1968
|
||
4.
|
Agustus
1968
|
Januari
1974
|
||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
||||
11.
|
||||
12.
|
||||
12.
|
SEKARANG
|
SYARAT-SYARAT
UNTUK MENJADI MAHKAMAH AGUNG (MA)
NO.
|
KETENTUAN
|
UUD 1945
|
1.
|
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya.
|
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
2.
|
Berpengalaman
dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
lima) tahun.
|
b.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum.
|
3.
|
Berijazah
magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum.
|
c.
berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun.
|
4.
|
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
d.
sehat jasmani dan rohani.
|
5.
|
e.
berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk
sekurang-kurangnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar