SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Sabtu, 15 Februari 2014

Uraian tentang Mahkamah Agung

MAHKAMAH AGUNG


                             
DAFTAR ISI

PEMBAHASAN…........................................................................

NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG….............................

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG…..........................................

KEKUASAAN, TUGAS DAN WEWENANG MA….............

PASAL-PASAL MENGENAI MA DAN HAK MA…............

PENYEBAB DI BERHENTIKANNYA MA….......................
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG….......................................................................................







PEMBAHASAN

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini, lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 Tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam Undang-undang yang di review tersebut di putus bertentangan dengan UUD, maka saat ini juga pasal dalam Undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan atau hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada Undang-undang yang di maksud.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:

NO
PENYEBAB DI BERHENTIKAN DENGAN HORMAT
1.
Meninggal dunia.
2.
Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
3.
Permintaan sendiri.
4.
Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus.
5.
Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:

NO
PENYEBAB DI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT
1
Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2
Melakukan perbuatan tercela.
3
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
4
Melanggar sumpah atau janji jabatan.
5
Melanggar  larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10.


PASAL-PASAL MENGENAI MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
UUD 1945
KETERANGAN
1
Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2
Pasal 24A ayat (1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh undang-undang.
3
Pasal 24A ayat (4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
4
Pasal 24A ayat (5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya di atur dengan Undang-Undang.


Hak Mahkamah Agung ( MA )

NO.
HAK MAHKAMAH AGUNG (MA)
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi


KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
KEKUASAAN MA
1
Memeriksa dan memutus:
1) permohonan kasasi.
2) sengketa tentang kewenangan mengadili.
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2
Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3
Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
4
Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.


TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
1.
 Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang.

2.
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

3.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.

4.
Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan

5.
Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.


FUNGSI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
Fungsi Anggota Mahkamah Agung (MA)

Penjelasan

1.

FUNGSI PERADILAN
1.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

2.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

3.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).


2.

FUNGSI PENGAWASAN
1.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

2.     Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi  peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).

3.
FUNGSI MENGATUR
1.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4.
FUNGSI NASEHAT
1.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

2.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
5
FUNGSI ADMINISTRATIF
1.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

2.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6
FUNGSI LAIN-LAIN
1.     Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.




NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG (MA)

No.
Foto
Nama Ketua
Dari
Sampai
1.
2.
3.

Juni 1966
Agustus 1968
4.
Agustus 1968
Januari 1974
5.
6.
7.
8.
9.

10.
11.
12.
12.

SEKARANG


  

 SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI MAHKAMAH AGUNG (MA)
 
NO.
KETENTUAN
UUD 1945
1.
·        Bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa.
·        Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
·         Sehat jasmani dan rohani
·        Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya.

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.
Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

b. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

3.
Berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

c. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun.

4.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. sehat jasmani dan rohani.

5.

e. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya.

Tidak ada komentar: