SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Selasa, 25 Februari 2014

Background untuk powerpoint tema laut or pantai

kemarin dewi udah ngepost backgrond tema afrika, nah sekarang dewi mau ngepost background tema laut or pantai, ok, silahkan di lihat










Minggu, 23 Februari 2014

background buat powerpoint bertemakan afrika

hai hai semua, ketemu lagi sama dewi, maaf ya cerita 'just following the destiny' dewi terusin kapan-kapan, nah... sekarang aku mau posting background buat power point, kenapa temanya afrika? karena aku punya tugas ips untuk mempresentasikan benua afrika, nah... bagi yang punya tugas sama kayak aku ataupun tidak, silahkan di liat. semoga bermanfaat, makasih udah mampir di blog 'sekedar ngepost' dan sampai jumpa :)





















Rabu, 19 Februari 2014

Cerbung: Just Following The Destiny bag.1 by Dewi Septiani

Just Following The Destiny
by Dewi Septiani

"aduh... gue terlambat." ucapku
" mah, Nam berangkat, Assalamualaikum." Teriakku
"waalaikumsalam, hati-hati ya sayang." balas mamah dari dapur.
"ya"
hallo, gue Namnia Claradita, biasa di panggil Nam, gue sekolah di salah satu SMA di Kota Karawang dan masuk kelas XI IPA 1, gue termasuk cewe yang ceroboh dan suka terlambat, ya itulah gue, udah kebiasaan gue seperti itu.

jam menunjukkan pukul 07.15, gue tengok kanan dan kiri dari gerbang sekolah, nggak ada satpam, gue beruntung hari ini, dengan sekuat tenaga gue lari ke kelas, gue intip kelas sebentar, belum ada guru, "aman... aman...." tanpa ba-bi-bu gue langsung masuk ke kelas dan duduk di tempat duduk gue.

"lo terlambat lagi nam." ucap iif teman sebangkuku.
"lo beruntung bu Cinta belom dateng." sambung Khoerunnisa atau yang biasa di panggil khoer, dia duduk di depan gue.
"iya, untung tuh guru belom dateng, kalo nggak, pasti gue di suruh lari 10 puteran di lapangan yang segitu gedenya, bisa gempor gue, udah kesininya lari, masa harus lari lagi." ucap gue sambil mengatur nafas yang putus-nyambung-putus-nyambung.


sama seperti kelas lain di sekolahku, bahkan di seluruh sekolah, kelas gue berisik bagaikan pasar minggu, ada yang sibuk jualan, gosipin cowok, gendang-gendangan kayak pengamen jalanan, dan ada yang joget + nyanyi-nyanyi gak jelas, mending suaranya bagus, pales banget bro... terus ada yang pacaran, bercontek ria, dan masih banyak lagi, itu udah biasa bagi gue, beginilah suasana kelas, walaupun udah di shat-shut-shat-shut kayak ban kempes, tetep aja berisik.

bu Cinta berjalan menuju kelas, "BU CINTA WOY, BU CINTA." teriak anak cowo yang kayaknya emang bertugas untuk mengawasi keadaan di luar, jadi kalau ada guru dateng, dia bakal teriak untuk memperingati teman-temannya.

anak laki-laki, tidak! hampir semua murid di kelas gue kalang kabut duduk di tempatnya masing-masing, ada yang lari tapi jatoh karena kesandung bangku orang, ada yang langsung duduk rapi dan tutup mulut, dan ada yang langsung pura-pura baca buku, tapi bukunya kebalik, gak pinter akting tuh orang -_-', gue mah santai aja.

bu Cinta masuk kedalam kelas, dalam sekejap kebisingan menjadi keheningan, bener-bener hebat tuh guru, bisa nertibin cowo kelas gue, padahal mereka itu udah di cap sebagai 'ANAK BANDEL SEJATI', tapi bu Cinta dapat mengatur mereka dengan ketegasannya yang super itu.

"sebelum belajar, marilah kita berdoa menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, berdoa di dalam hati, mulai.” Ucap KM, anak-anak berdoa di dalam hatinya masing-masing, tapi ada yang sambil larak-lirik, cengengesan, sikut-sikutan, dll.

“selesai, beri salam kepada ibu guru.” Komando KM
“assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Ucap anak-anak dengan nada kayak anak TK, tau sendiri kan anak TK kalo beri salam itu kayak gimana? Lambat banget bro... mulut gue aja sampe pegel.
“waalaikumsalam.” Jawab bu Cinta singkat.
“hari ini kalian kedatangan murid baru.” Sambung bu Cinta. Dari pintu muncul anak cowo berwajah dingin tapi lumayan keren.
“dia berasal dari Jakarta, gimana? Dia ganteng kan?” tanya bu Cinta
“iya bu.” Jawab anak perempuan termasuk gue, sekedar meramaikan suasana aja gue mah, sedangkan anak cowo, mereka hanya ngedumel nggak jelas, ngiri kali ya. :D
“silahkan perkenalkan diri.” Ucap bu Cinta
“namaku Ryu ichii Wijaya, biasa di panggil Ryu.” Ucapnya dengan nada datar namun terkesan dingin
“ibu harap kalian dapat berteman baik dengannya.” Ucap Bu Cinta.


“siap bu.”
“so pasti.”
“tentu.”
“oke bu.”
“iya bu.”
“pasti bu.”
“sip bu.”
“wokeh bu.”
“he-eh lah bu.”


            Sungguh bermacam-macam jawaban kami, bener-bener nggak kompak, namun walaupun begitu kita tetap satu, seperti semboyan negara kita, yaitu ‘bhinneka tunggal ika’ yang artinya berbeda-beda tetap satu jua, eh kok malah ngebahas itu, ah lupakan saja, ayo kita lanjutkan.

“kamu duduk disana, di samping Khoerunnisa.” Tunjuk ibu.
“baik, terima kasih.” Balas laki-laki itu, dia duduk di samping Khoer, itu artinya tepat di depan Iif.
“hai, gue Khoerunnisa.” Sapa Khoer.


Laki-laki itu hanya menatap Khoer sebentar tanpa membalas sapaan Khoer, tapi kayaknya Khoer nggak marah, bahkan dia terlihat sangat senang, (sombong banget tuh orang.) pikirku.

           
  ‘Teeetttt... teeettt.... istirahat’ suara dari sumber suara sekolah menandakan jam istirahat. Anak-anak berhamburan keluar kelas, termasuk laki-laki sombong itu, kini yang ada di kelas hanya gue, Khoer, Iif, dan Lia.

“sombong banget tuh cowo.” Ucapku.
“jangan sok tau nam, kamu kan belom kenal dia, kalo udah kenal lama, baru kamu bisa nilai dia.” Sahut Lia.
“hmm.” Dehemku sambil memutar kedua bola mataku.
“tau tuh Namnia, main nilai-nilai orang.” Sindir Iif.
“kalo menurut gue, dia nggak sombong, dia itu keren... kayak uchiha sasuke, ituloh.. pacar gue.” Ucap Khoer.
“jauh kalee...” sahutku
“Khoer ngomongin sasuke mulu nih, itu kan Cuma kartun.” Ucap Lia.
“tapi dia itu keren...” balas Khoer.
“Khoer.... Khoer....” ucap Iif.
“Mom, gue beli risolnya dong lima.” Ucapku pada Lia.


Lia duduk di samping gue, biasa jualan makanan ringan setiap hari, entah karena memiliki sifat keibuan atau mukannya yang ketuaan, dia sering di panggil mommy sama anak-anak, termasuk gue.
“Nih, lima ribu ya sayang.” Ucap Lia, gue ngambil uang 5000 di kantong gue lalu memberikannya ke Lia. Tanpa ba-bi-bu gue  langsung ngelahap makanan itu tanpa sisa, Lia, Iif, dan Khoer melihatku aneh.

“lo laper ato doyan?” tanya Khoer mewakili pikiran Lia dan Iif
“laper, nggak sarapan soalnya.”
“oh, kasian amat, makanya jangan bangun kesiangan.” Sindir Lia
“ Ya, ya, ya, ngomong-ngomong, amat itu siapa? Pacar Mommy?” ucapku.
“bukanlah, nggak usah bercanda deh Nam.” Ucap Lia
“Nam... Nam... masa nggak tau amat itu apa.” Ucap Khoer.
“tau, amat itu yang kerja di kecamatan kan.” Balasku
“itu camat.” Sahut Iif
“amat itu yang suka ada di sayuran.” Ucap Khoer
“itu tomat.” Sahut Lia.
“udah, udah,  ada yang bawa minum gak?” tanyaku.
“gue bawa, lo mau?” tawar Khoer.
“mau, mau, buruan.”
“nih.” Gue ambil minum Khoer dengan sigap dan meminumnya habis tak bersisa.
“gila lo, abis.” Ucap Khoer sambil memegang botol minumnya yang kosong, gue nyengir badak, menampilkan muktados gue.
“makacih ya Khoelku cayang.” Ucapku ala anak TK.
“iya, iya, gak papa deh minum gue abis, dari pada kagak di minum.”
“Khoer emang baik deh, gue buang sampah dulu ye.” Ucapku sambil berjalan keluar


Brukk!! Gue rasa tadi gue nabrak sesuatu yang tinggi, berkulit, dan yang pastinya memiliki nyawa
“eh, sorry sorry, gue gak sengaja.”
“bodoh.” Ucapnya

Gue Liat, siapa sih yang hanya mengeluarkan kata terkutuk itu untuk menjawab permintaan maaf gue, gue udah siap untuk marahin orang itu, dan ternyata dia adalah....

To be continue

Siapakah yang di tabrak oleh Namnia? Orang yang mengeluarkan kata bodoh untuk menjawab permintaan maafnya ini menurutnya sangat menyebalkan, apakah yang akan terjadi selanjutnya? Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya. v^_^v

Senin, 17 Februari 2014

CERPEN: BAJU PEMBUAT GELISAH

Baju Pembuat Gelisah
BY Dewi Septiani

Ketika aku duduk di depan rumah, tiba-tiba aku terkejut, aku kehilangan baju kesayanganku yang ku jemur di depan rumah, baju itu merupakan baju pemberian almarhum ayahku.aku sangat gelisah dan sedih, karena baju pemberian ayah hilang, ku berlari-lari di sekitar rumahku, karena ku pikir mungkin baju itu terbawa angin, namun tidak ku temukan juga baju itu.

ku ingin bertanya pada ibuku, namun saat ini ibu sedang sibuk bekerja di ladang, aku tak tega untuk mengganggunya, lagi pula aku juga tidak sanggup untuk memberitahukan hal ini, ibu pasti akan sedih, karena ibu tau, kalau ayah bekerja siang dan malam hanya untuk membeli baju itu, baju yang harganya tergolong mahal bagi keluargaku yang hanya sebuah keluarga petani.

ku urungkan niatku untuk memberitahu ibu mengenai hal ini. ku coba mencari baju itu kemanapun, namun hasilnya nihil, aku tetap tidak menemukannya.

"apa yang harus aku lakukan? bagaimana kalau ibu tau ini? aku tidak mau membuat ibu sedih." gumamku.

ketika ibu pulang, aku berusaha menunjukkan wajah ceriaku, dan tidak berkata apapun mengenai baju itu, namun ibu tau, kalau pancaran mata tidak dapat berbohong, 

"ada apa nak? apa yang sedang kau pikirkan? ceritakan kepada ibu." ucap ibuku dengan sangat lembut.

aku menjadi lebih tidak sanggup untuk memberitahunya. ibuku terlalu baik, aku tidak sanggup membuatnya sedih.

"tidak apa-apa nak, ceritakan kepada ibu." ujar ibuku

"bu, itu, baju, bajuku" ucapku terbata-bata

"iya, kenapa dengan bajumu?" tanya ibu

"bajuku, hilang bu." ucapku dengan volume yang sangat rendah

"hilang? baju yang mana?" tanya ibu tetap dengan nada yang lembut, tidak ada nada kemarahan sedikitpun.

"yang di berikan oleh ayah bu." jawabku dengan kepala tertunduk.

"baju yang di berikan ayah? bukannya sedang kamu pakai sekarang." sahut ibu

aku sontak melihat baju yang sedang aku pakai saat ini, ibu benar, ternyata baju yang aku pikir hilang, selama ini aku sedang memakainya. aku membuang nafas lega, betapa pelupanya aku.

THE END^_^

Sabtu, 15 Februari 2014

Uraian tentang Mahkamah Agung

MAHKAMAH AGUNG


                             
DAFTAR ISI

PEMBAHASAN…........................................................................

NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG….............................

FUNGSI MAHKAMAH AGUNG…..........................................

KEKUASAAN, TUGAS DAN WEWENANG MA….............

PASAL-PASAL MENGENAI MA DAN HAK MA…............

PENYEBAB DI BERHENTIKANNYA MA….......................
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG….......................................................................................







PEMBAHASAN

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini, lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 Tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam Undang-undang yang di review tersebut di putus bertentangan dengan UUD, maka saat ini juga pasal dalam Undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan atau hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada Undang-undang yang di maksud.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:

NO
PENYEBAB DI BERHENTIKAN DENGAN HORMAT
1.
Meninggal dunia.
2.
Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
3.
Permintaan sendiri.
4.
Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus.
5.
Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:

NO
PENYEBAB DI BERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT
1
Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2
Melakukan perbuatan tercela.
3
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
4
Melanggar sumpah atau janji jabatan.
5
Melanggar  larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10.


PASAL-PASAL MENGENAI MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
UUD 1945
KETERANGAN
1
Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2
Pasal 24A ayat (1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh undang-undang.
3
Pasal 24A ayat (4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
4
Pasal 24A ayat (5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya di atur dengan Undang-Undang.


Hak Mahkamah Agung ( MA )

NO.
HAK MAHKAMAH AGUNG (MA)
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi


KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
KEKUASAAN MA
1
Memeriksa dan memutus:
1) permohonan kasasi.
2) sengketa tentang kewenangan mengadili.
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2
Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3
Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
4
Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.


TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
1.
 Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang.

2.
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

3.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.

4.
Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan

5.
Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.


FUNGSI ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG (MA)

NO
Fungsi Anggota Mahkamah Agung (MA)

Penjelasan

1.

FUNGSI PERADILAN
1.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

2.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

3.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).


2.

FUNGSI PENGAWASAN
1.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

2.     Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi  peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).

3.
FUNGSI MENGATUR
1.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4.
FUNGSI NASEHAT
1.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

2.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
5
FUNGSI ADMINISTRATIF
1.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

2.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6
FUNGSI LAIN-LAIN
1.     Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.




NAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG (MA)

No.
Foto
Nama Ketua
Dari
Sampai
1.
2.
3.

Juni 1966
Agustus 1968
4.
Agustus 1968
Januari 1974
5.
6.
7.
8.
9.

10.
11.
12.
12.

SEKARANG


  

 SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI MAHKAMAH AGUNG (MA)
 
NO.
KETENTUAN
UUD 1945
1.
·        Bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa.
·        Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
·         Sehat jasmani dan rohani
·        Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya.

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.
Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

b. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

3.
Berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

c. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun.

4.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. sehat jasmani dan rohani.

5.

e. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya.